Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib, Bolehkah?
Hukum puasa tanpa mandi wajib, bolehkah?
Ketika seorang Junub pada malam Ramadhan, entah karena mimpi basah atau senggama, atau karena onani, kemudian belum mandi sampai subuh, maka puasanya sah. Kasus yang sering terjadi, mereka tertidur pada malam hari dan tertidur, kemudian bangun subuh.
Karena ketidaktahuannya, ada sebagian orang yang enggan berpuasa karena belum mandi subuh. Yang lebih parah, ada yang tidak shalat subuh karena terus tidur hingga pagi. Padahal semua perbuatan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa yang sangat besar. Sementara itu, tidak mandi menjelang subuh alasan untuk meninggalkan puasa. Dan meninggalkan puasa tanpa alasan yang kuat merupakan ancaman yang sangat keras, seperti informasi dalam: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan.
Belum mandi saat fajar.
Itu bukan syarat hukum berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau tawaf di Ka'bah. Orang yang ingin shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar atau kecil. Dan jika sebuah hadats terjadi di tengah-tengah shalat, maka shalat itu dibatalkan. Berbeda dengan puasa, kesucian hadats bukanlah syarat sahnya puasa. Tidak terbayangkan jika puasa harus bersih dari hadats, tentunya setiap orang yang berpuasa akan sangat merepotkan. Karena mereka tidak boleh kentut atau membuang air saat berpuasa.
Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi sampai subuh tidak perlu khawatir, karena itu tidak mempengaruhi puasanya. Dalil utama tentang masalah ini adalah hadits Aisyah dan Ummi Salamah radhiallahu 'anhuma; mereka berkata,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?
Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?
Dari penjelasan diatas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.
Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).
Jika ingin sholat subuh, mandi dulu.
Perhatikan, jangan sampai kondisi Junub saat puasa bikin anda meninggalkan sholat subuh, karena malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum sholat mandi dulu, karena ini syarat sah sholat.
Allah berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)
Demikian, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Puasa Tanpa Mandi Wajib, Bolehkah?"
Posting Komentar